Home > Tiket Pesawat > Domestic > Batavia Air > Batavia Air Menjadi Maskapai Medium Service
Batavia Air jadi maskapai medium service
Rabu, 03/03/2010 19:10:55 WIBOleh: Hendra Wibawa
JAKARTA (Bisnis.com): Maskapai penerbangan Batavia Air menetapkan menjadi maskapai medium service atau memiliki jenis pelayanan menengah kepada penumpang selama penerbangan.
Presiden Direktur PT Metro Batavia (Batavia Air) Yudiawan Tansari mengatakan pihaknya memenuhi kriteria sebagai maskapai yang memberikan pelayanan menengah ke penumpang selama penerbangan.
"Kami telah menetapkan sebagai maskapai medium service," kata Yudiawan hari ini.
Sebagai maskapai pelayanan menengah, Batavia Air tetap memberikan pelayanan laiknya maskapai pelayanan penuh tetapi ada sebagian dari pelayanan itu yang dikurangi.
Yudiawan menegaskan pihaknya memilih jenis maskapai berpelayanan menengah sehingga memungkinkan maskapainya mengenakan tarif penerbangan hingga 90% dari tarif batas atas.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah membeberkan kriteria maskapai penerbangan yang memberikan pelayanan maksimum, menengah dan minimum.
Pemilihan jenis pelayanan yang diberikan ke penumpang akan menentukan besaran tarif batas atas yang boleh dikutip maskapai saat musim padat penumpang.(fh)
Sumber : http://web.bisnis.com
Batavia Air jadi maskapai medium service
Rabu, 03/03/2010 19:10:55 WIBOleh: Hendra Wibawa
JAKARTA (Bisnis.com): Maskapai penerbangan Batavia Air menetapkan menjadi maskapai medium service atau memiliki jenis pelayanan menengah kepada penumpang selama penerbangan.
Presiden Direktur PT Metro Batavia (Batavia Air) Yudiawan Tansari mengatakan pihaknya memenuhi kriteria sebagai maskapai yang memberikan pelayanan menengah ke penumpang selama penerbangan.
"Kami telah menetapkan sebagai maskapai medium service," kata Yudiawan hari ini.
Sebagai maskapai pelayanan menengah, Batavia Air tetap memberikan pelayanan laiknya maskapai pelayanan penuh tetapi ada sebagian dari pelayanan itu yang dikurangi.
Yudiawan menegaskan pihaknya memilih jenis maskapai berpelayanan menengah sehingga memungkinkan maskapainya mengenakan tarif penerbangan hingga 90% dari tarif batas atas.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah membeberkan kriteria maskapai penerbangan yang memberikan pelayanan maksimum, menengah dan minimum.
Pemilihan jenis pelayanan yang diberikan ke penumpang akan menentukan besaran tarif batas atas yang boleh dikutip maskapai saat musim padat penumpang.(fh)
Sumber : http://web.bisnis.com


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !