Home > Tiket Pesawat > Domestic > Batavia Air > Sabre dihukum bayar Batavia Air Rp40 miliar
Sabre dihukum bayar Batavia Air Rp40 miliar
Selasa, 02/03/2010 16:34:06 WIBOleh: Elvani Harifaningsih
JAKARTA (Bisnis.com): Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Sabre Inc, perusahaan IT asal Amerika Serikat, membayar ganti rugi Rp40 miliar terhadap PT Metro Batavia (Batavia Air) terkait dengan perkara gugatan perjanjian jasa layanan IT antara kedua perusahaan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Sulaiman, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kedua perusahaan ini, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini.
Sebelumnya, Batavia Air memang melayangkan gugatan terhadap perusahaan IT asal Amerika Serikat, Sabre Inc terkait dengan sengketa perjanjian layanan teknologi informasi (TI).
Dalam gugatan yang terdaftar di bawah No.416/PDT.G/2008/PN.JKT.PST, perusahaan maskapai penerbangan nasional itu meminta pengadilan membatalkan perjanjian layanan teknologi informasi tertanggal 15 Maret 2002 yang ditandatangani kedua pihak.
Pasalnya, Batavia Air mengklaim draf perjanjian sudah dibuat dan dipersiapkan secara sepihak terlebih dahulu oleh tergugat.
Apalagi, menurut perusahaan itu, setelah beberapa tahun perjanjian berlangsung hingga Oktober 2006, pihak maskapai penerbangan itu merasa layanan yang diberikan tergugat buruk dan tidak sesuai dengan yang semestinya, dan bahkan menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Selain itu, Batavia Air tersebut juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan perusahaan yang berbasis di Texas, AS, itu untuk membayar ganti rugi materiil Rp40 miliar per bulan dan immateriil Rp200 miliar. (ts)
Sumber : http://web.bisnis.com
Sabre dihukum bayar Batavia Air Rp40 miliar
Selasa, 02/03/2010 16:34:06 WIBOleh: Elvani Harifaningsih
JAKARTA (Bisnis.com): Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Sabre Inc, perusahaan IT asal Amerika Serikat, membayar ganti rugi Rp40 miliar terhadap PT Metro Batavia (Batavia Air) terkait dengan perkara gugatan perjanjian jasa layanan IT antara kedua perusahaan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Sulaiman, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kedua perusahaan ini, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini.
Sebelumnya, Batavia Air memang melayangkan gugatan terhadap perusahaan IT asal Amerika Serikat, Sabre Inc terkait dengan sengketa perjanjian layanan teknologi informasi (TI).
Dalam gugatan yang terdaftar di bawah No.416/PDT.G/2008/PN.JKT.PST, perusahaan maskapai penerbangan nasional itu meminta pengadilan membatalkan perjanjian layanan teknologi informasi tertanggal 15 Maret 2002 yang ditandatangani kedua pihak.
Pasalnya, Batavia Air mengklaim draf perjanjian sudah dibuat dan dipersiapkan secara sepihak terlebih dahulu oleh tergugat.
Apalagi, menurut perusahaan itu, setelah beberapa tahun perjanjian berlangsung hingga Oktober 2006, pihak maskapai penerbangan itu merasa layanan yang diberikan tergugat buruk dan tidak sesuai dengan yang semestinya, dan bahkan menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Selain itu, Batavia Air tersebut juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan perusahaan yang berbasis di Texas, AS, itu untuk membayar ganti rugi materiil Rp40 miliar per bulan dan immateriil Rp200 miliar. (ts)
Sumber : http://web.bisnis.com


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !